KPPU Dinilai Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi
Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak menyarankan perlunya keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses pengalihan frekuensi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Postelsiar yang baru dikeluarkan pemerintah akhir Februari lalu.
Dalam pasal 55 PP Nomor 46 Tahun 2021 itu, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pengalihan tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Sebaiknya ada lembaga lain yang perlu ikut dalam memberikan pertimbangan atau evaluasi atas pengajuan izin pengalihan frekuensi itu. Bila dulu ada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), sekarang bisa melalui KPPU," kata Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam webinar yang diselengarakan Indotelko, Rabu (24/3/2021).
Saat ini, yang berkembang adalah pengalihan frekuensi bisa dilakukan dalam kerangka merger. Tapi bisa juga sebenarnya pengalihan frekuensi itu dalam model lain seperti kerja sama operasi.
Hal senada juga dikemukan oleh pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala. Menurutnya, pengalihan frekuensi itu bisa masuk menjadi ranah KPPU karena bisa terkait dengan persaingan usaha.
"Frekuensi itu kan termasuk aset. Perusahaan tanpa aset seperti mobil tanpa bensin, tidak bisa bergerak. Jadi KPPU perlu masuk bila ada rencana pengalihan aset atau frekuensi," ujarnya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya terbentur pada ketentuan yang ada untuk memberikan pertimbangan. Sebab, KPPU hanya memperoleh pemberitahuan bila rencana itu sudah terlaksana.
"Kami ini sifatnya post notifikasi. Bila sudah ada kesepakatan, mereka melapor kepada kami, baru kami bisa bergerak memberikan pendapat apa menolak, menerima dengan catatan atau remedys atau memang bisa diterima karena tidak melanggar prinsip persaingan usaha," papar Guntur.
Yang pasti, kata dia, KPPU akan berada di area kepentingan publik. KPPU tidak berada dalam posisi mempertimbangkan kepentingan atau keberlangsungan perusahaan.
Dalam pasal 55 PP Nomor 46 Tahun 2021 itu, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pengalihan tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Sebaiknya ada lembaga lain yang perlu ikut dalam memberikan pertimbangan atau evaluasi atas pengajuan izin pengalihan frekuensi itu. Bila dulu ada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), sekarang bisa melalui KPPU," kata Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam webinar yang diselengarakan Indotelko, Rabu (24/3/2021).
Saat ini, yang berkembang adalah pengalihan frekuensi bisa dilakukan dalam kerangka merger. Tapi bisa juga sebenarnya pengalihan frekuensi itu dalam model lain seperti kerja sama operasi.
Hal senada juga dikemukan oleh pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala. Menurutnya, pengalihan frekuensi itu bisa masuk menjadi ranah KPPU karena bisa terkait dengan persaingan usaha.
"Frekuensi itu kan termasuk aset. Perusahaan tanpa aset seperti mobil tanpa bensin, tidak bisa bergerak. Jadi KPPU perlu masuk bila ada rencana pengalihan aset atau frekuensi," ujarnya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya terbentur pada ketentuan yang ada untuk memberikan pertimbangan. Sebab, KPPU hanya memperoleh pemberitahuan bila rencana itu sudah terlaksana.
"Kami ini sifatnya post notifikasi. Bila sudah ada kesepakatan, mereka melapor kepada kami, baru kami bisa bergerak memberikan pendapat apa menolak, menerima dengan catatan atau remedys atau memang bisa diterima karena tidak melanggar prinsip persaingan usaha," papar Guntur.
Yang pasti, kata dia, KPPU akan berada di area kepentingan publik. KPPU tidak berada dalam posisi mempertimbangkan kepentingan atau keberlangsungan perusahaan.
tulis komentar anda