KPPU Dinilai Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi
Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55 WIB
Hal senada juga dikemukan oleh pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala. Menurutnya, pengalihan frekuensi itu bisa masuk menjadi ranah KPPU karena bisa terkait dengan persaingan usaha.
"Frekuensi itu kan termasuk aset. Perusahaan tanpa aset seperti mobil tanpa bensin, tidak bisa bergerak. Jadi KPPU perlu masuk bila ada rencana pengalihan aset atau frekuensi," ujarnya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya terbentur pada ketentuan yang ada untuk memberikan pertimbangan. Sebab, KPPU hanya memperoleh pemberitahuan bila rencana itu sudah terlaksana.
"Kami ini sifatnya post notifikasi. Bila sudah ada kesepakatan, mereka melapor kepada kami, baru kami bisa bergerak memberikan pendapat apa menolak, menerima dengan catatan atau remedys atau memang bisa diterima karena tidak melanggar prinsip persaingan usaha," papar Guntur.
Yang pasti, kata dia, KPPU akan berada di area kepentingan publik. KPPU tidak berada dalam posisi mempertimbangkan kepentingan atau keberlangsungan perusahaan.
"Frekuensi itu kan termasuk aset. Perusahaan tanpa aset seperti mobil tanpa bensin, tidak bisa bergerak. Jadi KPPU perlu masuk bila ada rencana pengalihan aset atau frekuensi," ujarnya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya terbentur pada ketentuan yang ada untuk memberikan pertimbangan. Sebab, KPPU hanya memperoleh pemberitahuan bila rencana itu sudah terlaksana.
"Kami ini sifatnya post notifikasi. Bila sudah ada kesepakatan, mereka melapor kepada kami, baru kami bisa bergerak memberikan pendapat apa menolak, menerima dengan catatan atau remedys atau memang bisa diterima karena tidak melanggar prinsip persaingan usaha," papar Guntur.
Yang pasti, kata dia, KPPU akan berada di area kepentingan publik. KPPU tidak berada dalam posisi mempertimbangkan kepentingan atau keberlangsungan perusahaan.