KPPU Dinilai Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55 WIB
Saat ini yang sedang terjadi adalah rencana merger dua operator telekomunikasi yakni PT Indosat Ooredoo Tbk dengan Hutchinson 3 Indonesia (Tri). Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan untuk menfinalkan rencana konsolidasi itu pada akhir April 2021.

Dalam kaitan merger itulah, masalah frekunsi menjadi salah satu sorotan. Dengan hadirnya PP No 46/2021 tentang Postelsiar ini diperkirakan konsolidasi antaroperator itu bakal diuntungkan. Sebab frekuensi yang mereka miliki dapat digabungkan sehingga menjadikan kepemilikan aset perusahaan gabungan itu bertambah besar.

Dalam kajian yang dikeluarkan BRI Danareksa sekuritas, Tri menjadi pihak yang lebih diuntungkan dengan adanya penggabungan ini. Sebab mereka bisa memiliki frekuensi yang lebih luas untuk melayani pelanggannya. Adapun gabungan frekuensi Indosat dan Tri akan menyaingi besaran frekuensi yang dimiliki Telkomsel, meskipun jumlah pelanggan yang mereka miliki hanya setengah dari pelanggan telkomsel.

KPPU dalam pernyataan sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya bisa memasukkan penguasaan frekuensi ini sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi persaingan usaha.

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institute Teknologi Bandung (ITB) M Ridwan Effendi mengatakan bahwa kehadiran PP Postelsiar yang baru tidak serta menyebabkan terjadinya kemudahan dalam konsolidasi operator telekomunikasi. Sebab, kata dia, kontrol tetap berada di tangan pemerintah.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More