Saatnya Berinvestasi Emas Digital: Aman dan Menjanjikan
Rabu, 24 Maret 2021 - 21:08 WIB
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI menyampaikan bahwa emas digital merupakan aset investasi yang bermanfaat serta memiliki prospek menjanjikan bagi masa depan. Selain itu, investasi ini dalam pelaksanaannya juga diawasi pemerintah.
“Jadi ke depan masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berijin,” kata Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), saat webinar bertajuk “Kupas Tuntas Prospek dan Keamanan Emas Digital”, Rabu (24/3/2021).
Dalam UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital. ( Baca juga:Simak Ya! Ini Tips dan Trik Berinvestasi Emas bagi Milenial )
Berdasarkan Permendag No. 119 Tahun 2018 dan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisasi yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Beberapa waktu lalu, Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital. Selain itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Depository.
“Pasar Fisik Emas digital yang ke depan akan dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya akan memberikan rasa aman bagi para investor. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada pada kami yang berperan sebagai Lembaga Depository (Lembaga Penyimpan),” kata Fajar.
Ia menambahkan, selain itu dalam fungsi sebagai Lembaga Kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi. KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini.
“Sebagai BUMN, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta good corporate governance dalam menjalankan peran kami sebagai Lembaga Kliring di ekosistem emas digital ini,” jelas Fajar.
Dalam transaksi emas digital ini, lanjutnya, emas fisiknya dipastikan tersedia, dan aspek governance serta keamanan informasinya dapat dipertanggungjawabkan, karena dilakukan audit oleh Lembaga Pengawas dan SRO (Self Regulatory Organization). Pedagang emas yang terlibat dalam ekosistem ini pun harus memperoleh izin dari Bappebti, serta terdaftar sebagai anggota Bursa serta Anggota Kliring.
“Jadi ke depan masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berijin,” kata Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), saat webinar bertajuk “Kupas Tuntas Prospek dan Keamanan Emas Digital”, Rabu (24/3/2021).
Dalam UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital. ( Baca juga:Simak Ya! Ini Tips dan Trik Berinvestasi Emas bagi Milenial )
Berdasarkan Permendag No. 119 Tahun 2018 dan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisasi yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Beberapa waktu lalu, Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital. Selain itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Depository.
“Pasar Fisik Emas digital yang ke depan akan dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya akan memberikan rasa aman bagi para investor. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada pada kami yang berperan sebagai Lembaga Depository (Lembaga Penyimpan),” kata Fajar.
Ia menambahkan, selain itu dalam fungsi sebagai Lembaga Kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi. KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini.
“Sebagai BUMN, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta good corporate governance dalam menjalankan peran kami sebagai Lembaga Kliring di ekosistem emas digital ini,” jelas Fajar.
Dalam transaksi emas digital ini, lanjutnya, emas fisiknya dipastikan tersedia, dan aspek governance serta keamanan informasinya dapat dipertanggungjawabkan, karena dilakukan audit oleh Lembaga Pengawas dan SRO (Self Regulatory Organization). Pedagang emas yang terlibat dalam ekosistem ini pun harus memperoleh izin dari Bappebti, serta terdaftar sebagai anggota Bursa serta Anggota Kliring.
Lihat Juga :
tulis komentar anda