Terlanjur Beli Tiket Mudik? Hak Anda Untuk Mendapatkan Kembali Uang 100%

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:13 WIB
Mengenai besarnya nilai refund bisa bergantung dari sisi mana pembatalan dilakukan. Biasanya penjual yang membatalkan transaksi karena berbagai alasan, misalnya dalam transaksi online barang yang dipesan/dibeli sudah habis atau ternyata barang palsu atau bekas sehingga dibatalkan oleh pemilik platform, maka penjual atau pemilik platform harus mengembalikan uang 100%.

Memang dalam dunia penerbangan pengaturan tentang refund sudah sangat jelas diatur baik karena pembatalan oleh maskapai maupun pembatalan oleh penumpang. Jadi misalnya ada penumpang membatalkan penerbangan 72 jam sebelum penerbangan, maka akan memperoleh paling sedikit 75% pengembalian uang. Sebaliknya bila maskapai yang membatalkan, maka dia harus mengembalikan uang 100% kepada penumpang.

Jangka waktu pengembalian refund sangat beragam. Seharusnya yang bisa menjadi acuan adalah pasal 19 UU Perlindungan konsumen, yakni pengembalinan uang dilakukan tujuh hari setelah transaksi.

Dalam aturan penerbangan ada ketentuan, apabila pembayaran dilakukan oleh penumpang dengan uang tunai, maka maskapai harus mengembalikannya selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah pengaduan dan apabila pembayaran dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan.

Pada prakteknya pengembalian dana bisa dilakukan lebih cepat , misalnya PT Kereta Api Indonesia yang telah melakukan pengembalian dana dalam tiga hari dari semula 45 hari. Cepatnya pengembalian dana sangat berpengaruh terhadap pemulihan kerugian yang diderita konsumen, terutama bagi konsumen yang mempunyai uang terbatas.

“Jadi di era teknologi perbankan sekarang seharunya pengembalian dana hanya dalam hitungan detik, tidak perlu berhari-hari atau berbulan-bulan,” tuturnya.

Pada transaksi online pengembalian dana sering dilakukan bukan ke rekening bank atau kartu kredit pembeli. Tapi pembeli dipaksa untuk membuka sistem pembayaran elektronik (uang elektronik) yang diwajibkan pengelola platform karena pengembalian dana akan dilakukan ke sistem pembayaran elektronik tersebut.

“Ini sangat merugikan konsumen, karena tidak dapat menggunakan uangnya untuk membeli barang yang dibutuhkan di tempat lain,” katanya.

Konsep pengembalian dana atau refund terdapat juga dalam peraturan perundangan tentang penerbangan, yaitu refund akibat pembatalan penerbangan. Dalam Pasal 146 UU No.1/2009 tentang Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuara dan teknis operasional.

Kategori keterlambatan sendiri selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri No 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal di Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari: Keterlambatan penerbangan (flight delayed); Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Ganti rugi akibat pembatalan penerbangan itu sendiri selanjutnya diatur dalam pasal 9 ayat (1) butir f yang menyebutkan keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan) badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Adapun dalam Permenhub No.185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, standar pelayanan pemesanan tiket (reservasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (ayat 1) huruf b, antara lain: media reservasi, contact person calon penumpang; prosedur perubahan tiket; pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang.

“Jadi jelas pembatalan penerbangan harus dikompensasikan dengan pengembalian uang,” ujar David.

Dalam transaksi elektronik pengembalian dana akibat pembatalan dana akibat pembatalan transaksi juga terdapat dalam Pasal 71 Peraturan Menteri No.80 /2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu setiap PPMSE dalam negeri dan atau luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dann konsumen apabila terjadi pembatalan oleh konsumen.

Jangan Takut Dengan Klausul Barang Tak Dapat Dikembalikan

Bagaimana jika terdapat klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar? Klausula baku seperti itu bertentangan dnegan pasal 18 UU Perlindungan Konsumen khususnya psal 1 huruf c yang menyatakan: pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mebuat klausula baku atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian c) apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menoilak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan /atau jasa yang dibeli konsumen.

Bentuk lain dari aturan yang melarang pengembalian dana bisa kita temui pada transaski online dan pemesanan hotel dan tiket pesawat, saat konsumen sudah diberitahukan terlebih dulu bahwa tiket dengan harga tertentu “non refundable” atau sering juga di toko ritel untuk barang-barang promo juga diterapkan “tidak dapat ditukar atau dikembalikan.

Terhadap klausula seperti ini konsumen harus cermat dalam menentukan jadi tidaknya bertransaksi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More