LPS Imbau Nasabah BPR LPN Tapan yang Dilikuidasi Tak Terprovokasi
Rabu, 07 April 2021 - 20:11 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayarkan klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan, Desa Pasar Bukit, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yang dilikuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengimbau agar nasabah PT BPR LPN Tapan tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. ( Baca juga:LPS Sebut Data Simpanan Perbankan Menunjukkan Pergerakan Ekonomi )
"LPS sendiri akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Yusron di Jakarta (7/4/2021).
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021.
Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, langkah-langkah yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Tapan dilakukan oleh LPS. ( Baca juga:AS Bantah Terlibat Dalam Penyerangan Kapal Kargo Iran )
Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR LPN Tapan. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengimbau agar nasabah PT BPR LPN Tapan tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. ( Baca juga:LPS Sebut Data Simpanan Perbankan Menunjukkan Pergerakan Ekonomi )
"LPS sendiri akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Yusron di Jakarta (7/4/2021).
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021.
Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, langkah-langkah yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Tapan dilakukan oleh LPS. ( Baca juga:AS Bantah Terlibat Dalam Penyerangan Kapal Kargo Iran )
Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR LPN Tapan. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan.
(uka)
tulis komentar anda