LPS Imbau Nasabah BPR LPN Tapan yang Dilikuidasi Tak Terprovokasi

Rabu, 07 April 2021 - 20:11 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayarkan klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan, Desa Pasar Bukit, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yang dilikuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengimbau agar nasabah PT BPR LPN Tapan tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. ( Baca juga:LPS Sebut Data Simpanan Perbankan Menunjukkan Pergerakan Ekonomi )



"LPS sendiri akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Yusron di Jakarta (7/4/2021).

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!