Krakatau Steel Selundupkan Baja China Disebut Cuma Rumor, Anggota Dewan Bebas Bersuara
Rabu, 07 April 2021 - 21:42 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menepis tudingan sesama anggota Komisi VII Muhammad Nasir bahwa PT Krakatau Steel (KS) Persero Tbk menyelundupkan baja dari China . Seperti diketahui, pada rapat dengan pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirut PT PGN Tbk, Dirut PT KS, dan Dirut PT Krakatau Daya Listrik, Nasir melontarkan tudingan tersebut.
"Ah, itu cuma rumor. Biasa saja, setiap anggota Dewan 'kan punya hak bersuara," kata Adian Napitupulu kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Menurut Adian, tudingan Nasir itu informasinya dinilai belum jelas dan belum diuji. "Pernyataan Nasir adalah pernyataan pribadi yang diungkapkan saat RDP bukan pernyataan resmi Komisi VII," tegas anggota Fraksi PDIP itu.
Adian mengatakan, KS itu merupakan kewenangam tupoksi Komisi VI DPR RI. Adapun kemarin dipanggil RDP oleh Komisi VII, itu karena menyikapi harga gas industrinya, yang dinilai masuk kewenangan tupoksi Komisi VII.
"Jadi mengenai Krakatau Steel itu kewenangan Komisi VI. Kita hanya menyikapi soal harga gas di anak perusahaan KS yang kami nilai tidak diberikan sesuai peraturan," kata Adian.
Pernyataan Nasir itu, kata Adian, diungkapkan saat RDP terkait persoalan harga gas industri bagi perusahaan pembangkit listrik yang harus mendapat akses 6 dolar AS per MMBTU.
Menurut Adian, RDP tersebut digelar menindaklanjuti temuan Komisi VII DPR RI saat kunker ke PT KS, sebulan silam. Dalam kunker tersebut, ternyata KS punya anak perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL).
Selama ini, PT KDL tidak diberikan akses gas industri 6 dolar AS per MMBTU. Selama ini, PT KDL memperoleh harga gas industri 8.55 dolar AS per MMBTU.
"Ah, itu cuma rumor. Biasa saja, setiap anggota Dewan 'kan punya hak bersuara," kata Adian Napitupulu kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Menurut Adian, tudingan Nasir itu informasinya dinilai belum jelas dan belum diuji. "Pernyataan Nasir adalah pernyataan pribadi yang diungkapkan saat RDP bukan pernyataan resmi Komisi VII," tegas anggota Fraksi PDIP itu.
Adian mengatakan, KS itu merupakan kewenangam tupoksi Komisi VI DPR RI. Adapun kemarin dipanggil RDP oleh Komisi VII, itu karena menyikapi harga gas industrinya, yang dinilai masuk kewenangan tupoksi Komisi VII.
"Jadi mengenai Krakatau Steel itu kewenangan Komisi VI. Kita hanya menyikapi soal harga gas di anak perusahaan KS yang kami nilai tidak diberikan sesuai peraturan," kata Adian.
Pernyataan Nasir itu, kata Adian, diungkapkan saat RDP terkait persoalan harga gas industri bagi perusahaan pembangkit listrik yang harus mendapat akses 6 dolar AS per MMBTU.
Menurut Adian, RDP tersebut digelar menindaklanjuti temuan Komisi VII DPR RI saat kunker ke PT KS, sebulan silam. Dalam kunker tersebut, ternyata KS punya anak perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL).
Selama ini, PT KDL tidak diberikan akses gas industri 6 dolar AS per MMBTU. Selama ini, PT KDL memperoleh harga gas industri 8.55 dolar AS per MMBTU.
Lihat Juga :
tulis komentar anda