Baznas Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres Zakat PNS

Kamis, 15 April 2021 - 14:40 WIB
Baznas meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres tentang wajib zakat bagi PNS/ASN. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban para ASN, Pegawai BUMN, TNI/Polri, dan korporasi untuk membayar zakat segera diterbitkan. Hal ini disampaikan Noor saat acara pembayaran zakat dan peluncuran gerakan cinta zakat di Istana Negara.

Baca Juga: Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, BSI: Kami Siap Kelola



“Dalam rangka untuk manifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Bapak Presiden juga berkenan mengeluarkan Perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Seperti diketahui sebelumnya ramai wacana adanya pemotongan gaji PNS dan pegawai BUMN untuk zakat. Dimana besarannya mencapai 2,5%. Bahkan pada akhir Maret lalu Noor sebelumnya menyebut bahwa hal tersebut telah didukung Presiden Jokowi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!