Baznas Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres Zakat PNS
Kamis, 15 April 2021 - 14:40 WIB
JAKARTA - Di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban para ASN, Pegawai BUMN, TNI/Polri, dan korporasi untuk membayar zakat segera diterbitkan. Hal ini disampaikan Noor saat acara pembayaran zakat dan peluncuran gerakan cinta zakat di Istana Negara.
“Dalam rangka untuk manifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Bapak Presiden juga berkenan mengeluarkan Perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD,” katanya, Kamis (15/4/2021).
Seperti diketahui sebelumnya ramai wacana adanya pemotongan gaji PNS dan pegawai BUMN untuk zakat. Dimana besarannya mencapai 2,5%. Bahkan pada akhir Maret lalu Noor sebelumnya menyebut bahwa hal tersebut telah didukung Presiden Jokowi.
Dia mengatakan pentingnya pembangunan ekosistem zakat. Hal ini agar tercipta sebuah alur komunikasi yang bersifat ketuhanan. Dia menekankan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan pemilik harta.
“Tercipta koridor ketuhanan, penghambaan dalam ranah ekonomi dan koridor pemerintah dalam hal ini amil, dalam rangka membersihkan pemilik harta, para muzakki, dan membantu mustahiq,” ujarnya.
“Dalam rangka untuk manifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Bapak Presiden juga berkenan mengeluarkan Perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD,” katanya, Kamis (15/4/2021).
Seperti diketahui sebelumnya ramai wacana adanya pemotongan gaji PNS dan pegawai BUMN untuk zakat. Dimana besarannya mencapai 2,5%. Bahkan pada akhir Maret lalu Noor sebelumnya menyebut bahwa hal tersebut telah didukung Presiden Jokowi.
Dia mengatakan pentingnya pembangunan ekosistem zakat. Hal ini agar tercipta sebuah alur komunikasi yang bersifat ketuhanan. Dia menekankan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan pemilik harta.
“Tercipta koridor ketuhanan, penghambaan dalam ranah ekonomi dan koridor pemerintah dalam hal ini amil, dalam rangka membersihkan pemilik harta, para muzakki, dan membantu mustahiq,” ujarnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda