Imbas Kenaikan Cukai, Penjualan Rokok Amblas 33 Miliar Batang

Jum'at, 16 April 2021 - 10:43 WIB
"Angka penuruan tersebut bukan karena berhenti merokok, tetapi karena banyak orang berpindah dari rokok legal ke rokok illegal atau rokok alternatif yang tentunya pengendalian konsumsi menjadi lebih sulit terlaksana," katanya.

Kedua, meskipun CHT naik, tetapi jumlah rokok legal yang terjual menurun, jelas penerimaan negara menurun. "Ketiga, rokok legal yang terjual sedikit, tentu menatanya lebih mudah. Tetapi rokok ilegal/tanpa pita cukai atau pita cukai asli tapi palsu banyak beredar di pasaran akan membuat penataan IHT semakin amburadul," terangnya.



Selain itu, Sahminudin juga menyesalkan keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan ancaman nyata bagi petani tembakau. Dalam klausul RPJMN, terdapat kebijakan kenaikan cukai maksimal, dan kebijakan simplifikasi.

Menurutnya, kebijakan kenaikan cukai sudah cukup memberatkan kelangsungan hidup petani tembakau. Pihaknya meminta kepada presiden Joko Widodo agar membuat kebijakan yang melindungi keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau. "Kami nyatakan dengan tegas menolak RPJMN yang justru mematikan jutaan petani tembakau," terangnya.

Ia menegaskan negara harus hadir untuk menyelamatkan petani tembakau dengan membuat kebijakan yang mendukung kelangsungan hidup petani tembakau. Dalam konteks itu, kehadiran roadmap atau peta jalan industri hasil tembakau menjadi penting untuk diwujudkan. Pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian sebagai leader sektor perumusan roadmap industri hasil tembakau sebagai jalan tengah.

"Kami berharap ada harmonisasi lintas kementerian agar terwujud roadmap industri hasil tembakau yang inklusif," tukasnya.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More