Sri Mulyani Incar Penerimaan Rp4,13 T dari Berbagai Aset Milik Negara
Jum'at, 16 April 2021 - 16:20 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun di 2021. Target ini lebih tinggi jika dibandingkan pada posisi tahun sebelumnya yang hanya Rp3,58 triliun.
Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan mengatakan, realisasi tersebut tercapai meski di tengah pandemi Covid-19. Sebab, secara tren PNBP dari BMN terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
"Kita lihat dari PNBP kita, tahun 2019 Rp3,58 triliun, tahun 2020 kita naik Rp3,58 triliun. Di tengah Covid kita targetkan Rp4,13 triliun dari berbagai jenis pemanfaatan BMN," ujarnya dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Dia melanjutkan, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas
dan fungsi K/L, tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
"Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," jelasnya.
Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).
"Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara," tandasnya.
Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan mengatakan, realisasi tersebut tercapai meski di tengah pandemi Covid-19. Sebab, secara tren PNBP dari BMN terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
"Kita lihat dari PNBP kita, tahun 2019 Rp3,58 triliun, tahun 2020 kita naik Rp3,58 triliun. Di tengah Covid kita targetkan Rp4,13 triliun dari berbagai jenis pemanfaatan BMN," ujarnya dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Dia melanjutkan, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas
dan fungsi K/L, tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
"Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," jelasnya.
Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).
"Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda