Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk

Senin, 19 April 2021 - 23:59 WIB
Mastuki yang juga mantan juru bicara Kemenag ini jugamengungkapkan kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih.

“Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara madzhab sains dan madzhab fiqih. Madzhab sains dalam kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh auditor halal LPH, sedangkan madzhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” terangnya.

(Baca juga:BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil)

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut di antaranya Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Prijono, Direktur Pengembangan Usaha dan Sistem Informasi PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics Tri Wahyundo, dan Guru Besar Teknik Industri ITS Iwan Vanany.

Rapat juga dihadiri sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. Di antaranya Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, Bappenas, KNEKS, Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, Kemendag, BPS, para Pimpinan Pengelola 7 KIH, para Pimpinan BUMN, serta para pejabat Kemenperin.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More