Gegara Digugat Gudang Garam, Rokok Gudang Baru Kini Dijual Online

Selasa, 20 April 2021 - 21:12 WIB
Ilustrasi. FOTO/IST
JAKARTA - Gudang Baru mendapat gugatan dari PT Gudang Garam Tbk (GGRM) karena dianggap memiliki logo, bentuk hingga warna yang sama, . Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan laporan IDX Channel, Selasa (20/4/2021) tidak banyak toko yang menjual merek rokok Gudang Baru di Jakarta, bahkan ketika mencari di minimarket terdekat. Namun ternyata rokok dengan merek tersebut juga dijualbelikan secara online.

Beberapa pedagang memasang produknya melalui sejumlah marketplace ternama. Meski begitu, tidak mudah mencari rokok Gudang Baru dengan keyword yang sama. Namun, toko online bernama palupo di Kediri, Jawa Timur memajang satu slop rokok tersebut di Tokopedia.

Toko tersebut memajang dua tipe rokok dalam beranda tokonya, takni Gudang Baru Origin dan Gudang Baru Premium. Masing-masing dijual satu slop yang berjumlah 10 bungkus, dengan harga Rp122.500 dan Rp126.000 per slop.





Selain Tokopedia, rokok ini juga dijual di Blibli melalui toko daring Chiko's Olshop di Cirebon, Jawa Barat. Berbeda dengan palupo, rokok Gudang Baru dijual satuan.Ada tiga jenis Gudang Baru yang dijual, yakni Gudang Baru International, Premium dan Kretek King Size. Ketiganya masing-masing dihargai Rp15.500, Rp12.000 dan Rp7.500. Rokok yang sama juga dijual di Bukalapak melalui toko online Alika Onshop asal Cilacap, Jawa Tengah. Di sini rokok Gudang Baru Origin dijual dengan harga Rp10.000, namun saat dibuka toko ini sedang kehabisan stok.

Bahkan toko ini juga menjual paket dengan menjual tiga varian sekaligus, yakni Gudang Baru Origin, Gudang Baru International dan Gudang Baru Premium yang dibanderol Rp31.000. Lagi-lagi toko juga menyatakan stok habis. Masih ada toko-toko lainnya yang menjual rokok jenis ini di bukalapak. Namun mereka juga menyatakan stok habis dan tidak diketahui kapan akan memperbaharui stok mereka. Sebelumnya, Gudang Garam Tbk. mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya. Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu.

Sebagaimana diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.



Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya. “Apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” terangnya.

Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM).
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More