Upaya OJK Tindak Tegas Agen Asuransi Nakal Perlu Didukung
Rabu, 21 April 2021 - 21:37 WIB
JAKARTA - Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dalam menawarkan produk asuransi unit link kepada masyarakat perlu didukung. Chief Marketing Officer AIA Financial Lim Chet Ming mendukung upaya OJK menindak tegas agen asuransi nakal tersebut. Seluruh tenaga pemasar AIA tercatat memiliki sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan telah mengikuti proses pelatihan internal serta pelatihan berkelanjutan.
"AIA tidak ada toleransi ataupun pengecualian bagi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dan kode etik AAJI, yang termasuk mengatur ketentuan market conduct," kata Lim Chet Ming, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, tenaga pemasar AIA dituntut untuk bekerja sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan dan wajib mematuhi ketentuan hukum, serta memiliki pemahaman literasi keuangan yang mumpuni. Bahkan, kata Lim, AIA telah mengeluarkan anggaran Rp 1 triliun pada tahun lalu dalam program AIA Premier Academy untuk peningkatan dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA. "AIA juga melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik, terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia," ucapnya.
Lim menyebut, seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK, di mana produk asuransi berbasis unit link AIA mengutamakan proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider). Kemudian, skema uang pertanggungan minimal lima kali dari premi dasar produk asuransi unit link, sebagaimana sesuai yang dipersyaratkan OJK.
"Proses pemasaran dan penerbitan polis unit link, telah memasukan proses financial need analysis, risk profile questionnaire, ilustrasi, welcome call dan pemberian free look periode yang bantu nasabah untuk membeli produk sesuai kebutuhannya dan memahami fitur produk unit link yang dibeli," kata dia.
"AIA tidak ada toleransi ataupun pengecualian bagi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dan kode etik AAJI, yang termasuk mengatur ketentuan market conduct," kata Lim Chet Ming, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, tenaga pemasar AIA dituntut untuk bekerja sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan dan wajib mematuhi ketentuan hukum, serta memiliki pemahaman literasi keuangan yang mumpuni. Bahkan, kata Lim, AIA telah mengeluarkan anggaran Rp 1 triliun pada tahun lalu dalam program AIA Premier Academy untuk peningkatan dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA. "AIA juga melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik, terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia," ucapnya.
Lim menyebut, seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK, di mana produk asuransi berbasis unit link AIA mengutamakan proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider). Kemudian, skema uang pertanggungan minimal lima kali dari premi dasar produk asuransi unit link, sebagaimana sesuai yang dipersyaratkan OJK.
"Proses pemasaran dan penerbitan polis unit link, telah memasukan proses financial need analysis, risk profile questionnaire, ilustrasi, welcome call dan pemberian free look periode yang bantu nasabah untuk membeli produk sesuai kebutuhannya dan memahami fitur produk unit link yang dibeli," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda