Aduan ke Posko THR Sudah Beres 97%, Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 22:29 WIB
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menaker Ida juga mengatakan, perayaan Idul Fitri kali ini merupakan tahun kedua di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu semua pihak harus benar-benar menaati peraturan yang dibuat pemerintah, seperti jalankan protokol kesehatan dan tidak mudik.

“Ini tahun kedua merayakan Idul Fitri dalam pandemi COVID-19. Cara kita menunjukkan kasih sayang, bakti kepada orang tua dengan cara kita tidak membawa virus kepada mereka. Mudah-mudahan tahun depan tidak dalam kondisi seperti ini lagi,” pungkasnya.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More