Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:03 WIB
Dalam catatan Firsan, Polri pada 2019 di masa Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara jelas dimaksudkan bagi penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.

(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)

“Di situ ada kata-kata: yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Jika Kapolri sampai membuat Peraturan artinya citra ini yang harusnya dijaga setiap penyidik Polri!,” tegasnya.

Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

(Baca juga:Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling)

“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!