Aksi Boikot Indomaret Digelar Besok, Buruh Akan Lakukan 6 Hal Ini
Rabu, 26 Mei 2021 - 20:51 WIB
Keempat, melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada bulan Juni 2021 dengan tema Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.
Kelima, melakukan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan. Keenam, melakukan aksi terus-menerus di kantor bursa efek di Jakarta karena Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga berkewajiban memenuhi hak-hak buruh, termasuk membuat PKB.
Selain keenam hal tersebut, kata Said, KSPI dan FSPMI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang akan diputuskan kemudian. “Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19,” tegasnya.
Oleh karena itu, KSPI meminta kepada pemilik Indomaret Group untuk berlaku adil dan bijaksana kepada buruhnya, yaitu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh perusahaan Indomaret Group di seluruh Indonesia dan membebaskan Anwar Bessy dan pekerja Indomaret lainnya dari tindakan kriminalisasi.
Selain itu, melakukan rapat bipartit secara berkala antara management Indomaret Group dengan serikat pekerja Indomaret guna membahas segala persoalan yang terkait dengan kesejahteraan buruh dan ketenagakerjaan.
Kelima, melakukan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan. Keenam, melakukan aksi terus-menerus di kantor bursa efek di Jakarta karena Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga berkewajiban memenuhi hak-hak buruh, termasuk membuat PKB.
Selain keenam hal tersebut, kata Said, KSPI dan FSPMI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang akan diputuskan kemudian. “Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19,” tegasnya.
Oleh karena itu, KSPI meminta kepada pemilik Indomaret Group untuk berlaku adil dan bijaksana kepada buruhnya, yaitu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh perusahaan Indomaret Group di seluruh Indonesia dan membebaskan Anwar Bessy dan pekerja Indomaret lainnya dari tindakan kriminalisasi.
Selain itu, melakukan rapat bipartit secara berkala antara management Indomaret Group dengan serikat pekerja Indomaret guna membahas segala persoalan yang terkait dengan kesejahteraan buruh dan ketenagakerjaan.
(ind)
tulis komentar anda