Permenperin 3/2021 Disebut Ancam UMKM dan Petani Tebu, Legislator: Tak Rasional

Selasa, 15 Juni 2021 - 23:13 WIB
Penolakan keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021, menurut legislator tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mukhtarudin menilai pihak yang menolak keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. Dia berpendapat bahwa reaksi sejumlah pihak yang menolak keberadaan Permenperin itu tak lebih sebagai ekspresi kekecewaan dari pihak-pihak tertentu yang tidak diakomodir kepentingan pragmatisnya.

"Permenperin 3/2021 kalau disikapi secara jernih dan memahami substansinya dengan benar, jelas itu upaya membenahi industri gula tanah air kita dalam rangka menuju swasembada gula. Bukan mengakomodir kepentingan segelintir kelompok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan. Misalnya soal penyediaan lahan, penanaman tebu hingga pembinaan petani sebagai wujud menuju swasembada gula tidak pernah mereka lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).



Baca Juga: Asosiasi Petani Tebu Tolak Keras Penambahan Kuota Impor Gula

Maka itu, kata politikus Partai Golkar ini, pabrik-pabrik gula berbasis tebu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuka perkebunan tebu, perlu dievaluasi keberadaan serta izinnya. Dia menambahkan, suara-suara penolakan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!