Serikat Pekerja Cemas Rasio Klaim yang Tinggi Ganggu Ketahanan Program Jaminan Sosial
Kamis, 17 Juni 2021 - 06:01 WIB
Ketiga, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan amanat Pasal 7 dan 8 Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013, yaitu mewajibkan pekerja bukan penerima upah (Peserta mandiri) menjadi peserta JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, pemerintah mendaftarkan pekerja pemerintah non ASN seperti guru honorer dan pekerja honorer Pemerintah lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, pemerintah mendaftarkan pekerja informal miskin seperti pemulung, petani dan nelayan miskin, pedagang asongan miskin, dan sebagainya menjadi peserta JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Keenam, mendorong pemerintah merevisi PP No. 60 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dengan menerapkan syarat pengambilan JHT yaitu minimal kepesertaan 5 tahun baru boleh mencairkan dana JHT. Dengan revisi ini maka rasio klaim JHT akan menurun.
Ketujuh, pemerintah menaikan iuran JP sesuai amanat Pasal 28 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2015 sehingga ketahanan dana JP akan semakin baik, dan akan mampu menjamin pekerja yang memasuki masa pensiun dengan manfaat pasti.
Kedelapan, mendorong Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan pengurus serikat pekerja untuk mensosialisasikan program dan strategi investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan agar hasil pendapatan investasi ke depan semakin meningkat.
Keempat, pemerintah mendaftarkan pekerja pemerintah non ASN seperti guru honorer dan pekerja honorer Pemerintah lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, pemerintah mendaftarkan pekerja informal miskin seperti pemulung, petani dan nelayan miskin, pedagang asongan miskin, dan sebagainya menjadi peserta JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Keenam, mendorong pemerintah merevisi PP No. 60 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dengan menerapkan syarat pengambilan JHT yaitu minimal kepesertaan 5 tahun baru boleh mencairkan dana JHT. Dengan revisi ini maka rasio klaim JHT akan menurun.
Ketujuh, pemerintah menaikan iuran JP sesuai amanat Pasal 28 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2015 sehingga ketahanan dana JP akan semakin baik, dan akan mampu menjamin pekerja yang memasuki masa pensiun dengan manfaat pasti.
Kedelapan, mendorong Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan pengurus serikat pekerja untuk mensosialisasikan program dan strategi investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan agar hasil pendapatan investasi ke depan semakin meningkat.
(ind)
tulis komentar anda