RI Hadapi Tantangan Dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Jum'at, 18 Juni 2021 - 20:05 WIB
Sejumlah langkah dilakukan oleh para stakeholder energi di dalam negeri untuk mengurangi dampak buruk Gas Rumah Kaca (GRK). Foto/Ist.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menyatakan, dalam hal penurunan emisi gas karbon sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2016 Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim.
“Akhirnya pemerintah langsung menurunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 61 tahun 2011 terkait dengan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” kata Mamit dalam keterangan tertulisnya Jumat (18/6/2021).
(Baca Juga : Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peran Aktif PLN )
Pada awalnya pemerintah dalam pertemuan G-20 di Pittsburg telah sepakat untuk melakukan penurunan emisi GRK sebesar 26% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi.Akan tetapi, pertemuan G-20 tersebut diratifikasi menjadi 29% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% jika mendapat bantuan internasional pada 2030 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi.
Target Indonesia besar sekali untuk mengurangi emisi GRK, di mana untuk sektor energi sendiri mencapai 314 juta ton CO2 dengan kemampuan sendiri dan sebesar 392 juta ton CO2 dengan bantuan internasional pada 2030.
Lebih lanjut, Mamit menjelaskan, upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholder dalam mengurangi emisi GRK yaitu, pemanfaatan listrik yang bersumber dari EBT. Penerapan efisiensi energi, penggunaan bahan bakar nabati (BBN), transisi energi; serta optimalisasi gas suar.
“Akhirnya pemerintah langsung menurunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 61 tahun 2011 terkait dengan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” kata Mamit dalam keterangan tertulisnya Jumat (18/6/2021).
(Baca Juga : Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peran Aktif PLN )
Pada awalnya pemerintah dalam pertemuan G-20 di Pittsburg telah sepakat untuk melakukan penurunan emisi GRK sebesar 26% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi.Akan tetapi, pertemuan G-20 tersebut diratifikasi menjadi 29% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% jika mendapat bantuan internasional pada 2030 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi.
Target Indonesia besar sekali untuk mengurangi emisi GRK, di mana untuk sektor energi sendiri mencapai 314 juta ton CO2 dengan kemampuan sendiri dan sebesar 392 juta ton CO2 dengan bantuan internasional pada 2030.
Lebih lanjut, Mamit menjelaskan, upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholder dalam mengurangi emisi GRK yaitu, pemanfaatan listrik yang bersumber dari EBT. Penerapan efisiensi energi, penggunaan bahan bakar nabati (BBN), transisi energi; serta optimalisasi gas suar.
Lihat Juga :