BP Tapera Pastikan Pengelolaan Dana Berjalan Aman dan Kredibel

Jum'at, 18 Juni 2021 - 23:03 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, pengelolaan Dana Pemupukan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama Bank Kustodian sesuai dengan tujuan pembentukan KIK, yaitu tujuan menjaga likuiditas maupun tujuan meningkatkan Nilai (Imbal Hasil).

Untuk memastikan pengelolaan dana dilakukan secara aman dan kredibel, maka BP Tapera menerapkan prinsip Good Governance dengan menetapkan kebijakan melalui peraturan pemilihan Manajer Investasi, penetapan Arahan Investasi (meliputi penetapan/pemilihan surat berharga/instrumen investasi), penyusunan rencana investasi KIK, profil risiko dan batasan satu pihak, monitoring dan evaluasi kinerja Manajer Investasi maupun Bank Kustodian.

Pelaksanaan pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif pada Dana Pemupukan diatur oleh OJK melalui POJK No. 66 Tahun 2020 sehingga Manajer Investasi maupun Bank Kustodian diawasi secara langsung oleh OJK. Selain daripada itu, secara kelembagaan BP Tapera juga diawasi Komite Tapera dan OJK, di samping pengawasan oleh Institusi Pengawasan Pemerintah sebagai Badan Pemerintah.



Untuk menjaga kapasitas pembiayaan perumahan peserta Tapera, maka diperlukan bertumbuhnya jumlah peserta Tapera secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto berencana akan terus memperluas jumlah kepesertaan yang saat ini terbatas untuk ASN akan bertumbuh pada peserta lainnya, mulai dari TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan BUMDes, serta pegawai swasta dan pekerja mandiri. Sehingga, dengan strategi perluasan kepesertaan dan metode penghimpunan dana yang efektif akan memperkuat sumber dana peserta.

“BP Tapera berharap peserta pekerja dan peserta mandiri dapat bersama-sama memahami program pembiayaan perumahan pemerintah yang dijalankan dengan best practices international program serupa di negara lain dengan menggali prinsip dan kekuatan gotong- royong peserta, dimana peserta yang mampu membantu peserta lain yang memiliki kapasitas terbatas untuk memiliki rumah pertama, dengan tetap memperoleh imbal hasil yang memadai atas simpanan dana masing-masing,” tutup dia.
(dar)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More