Merespons Penyesalan Menteri Basuki Soal Tapera, Pengusaha: Perlu Dibuat Perbaikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menilai, penyesalan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera membenarkan perlu adanya perbaikan lebih lanjut.
Menurut Shinta, pengusaha mendapatkan masukan-masukan yang harus sesuai dengan hukum. Adapun sebelumnya Menteri Basuki juga mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tergesa-gesa diluncurkan, padahal implementasi Tapera belum sepenuhnya siap.
"Kami seperti ini, terus terang kami mendapat masukan-masukan. Tapi pada prinsipnya ini baru statement seorang menteri ya, jadi kita memang harus melihat dari ranah hukumnya, tetap perlu dibuat perbaikan-perbaikan," ungkap Shinta kepada MNC Portal saat ditemui di Family Business Summit 2024, Grand Hyatt Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dengan begitu, pengusaha nantinya akan menyiapkan langkah lanjutan yang sudah dikonsolidasikan dengan serikat buruh dan pekerja. "Makanya kami tetap akan menyiapkan posisi kami untuk pemerintah dan juga konsolidasi dengan serikat buruh, serikat pekerja," kata Shinta.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
"Jadi kita lihat dulu, kalau bisa diselesaikan di antara pengusaha, pekerja, pemerintah, ya kita tidak usah tergantung. Jadi tergantung nanti bagaimana hasil tanggapan," pungkas Shinta.
Kebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta untuk program Tapera menurut pengusaha masih menuai polemik. Pasalnya, kebijakan itu diyakini semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara.
Menurut Shinta, pengusaha mendapatkan masukan-masukan yang harus sesuai dengan hukum. Adapun sebelumnya Menteri Basuki juga mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tergesa-gesa diluncurkan, padahal implementasi Tapera belum sepenuhnya siap.
"Kami seperti ini, terus terang kami mendapat masukan-masukan. Tapi pada prinsipnya ini baru statement seorang menteri ya, jadi kita memang harus melihat dari ranah hukumnya, tetap perlu dibuat perbaikan-perbaikan," ungkap Shinta kepada MNC Portal saat ditemui di Family Business Summit 2024, Grand Hyatt Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dengan begitu, pengusaha nantinya akan menyiapkan langkah lanjutan yang sudah dikonsolidasikan dengan serikat buruh dan pekerja. "Makanya kami tetap akan menyiapkan posisi kami untuk pemerintah dan juga konsolidasi dengan serikat buruh, serikat pekerja," kata Shinta.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
"Jadi kita lihat dulu, kalau bisa diselesaikan di antara pengusaha, pekerja, pemerintah, ya kita tidak usah tergantung. Jadi tergantung nanti bagaimana hasil tanggapan," pungkas Shinta.
Kebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta untuk program Tapera menurut pengusaha masih menuai polemik. Pasalnya, kebijakan itu diyakini semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara.
(akr)