Pakar Hukum UI: Holding Ultra Mikro Bukan Akuisisi, Pemerintah Tetap Jadi Pengendali

Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:07 WIB
Pembentukan Holding Ultra Mikro disebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rencana Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM atau holding yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah melalui pola inbreng saham dinilai bukan akuisisi, karena pemerintah tetap jadi pengendali. Langkah holding ini justru diapresiasi karena dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang. Menurut Dian, tak ada yang salah dengan inbreng saham dalam pembentukan holding ultra mikro. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan "mematikan" badan usaha lain.



Baca Juga: Erick Thohir: Pembentukan Holding Ultra Mikro Tinggal Tunggu PP

Sedangkan dalam holding, baik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , PT Pegadaian (Persero) maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham Dwiwarna.

“Rencana KBUMN untuk holding ultra mikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepsinya sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan,” ujar Dian.

Akan tetapi, lanjut Dian, holding tersebut tetap membutuhkan penguatan regulasi yang berpihak pada penyederhanaan akses terhadap pembiayaan mikro dan penyelesaian sengketanya yang lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!