Siap-siap! PPKM Mikro Diperketat 2 Minggu, Simak Ketentuannya

Senin, 21 Juni 2021 - 12:58 WIB
Petugas melintas di dekat mural bertema pandemi COVID-19 di Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini akan dijalankan hingga dua pekan ke depan.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.



“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut, baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” paparnya.



Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring, sedangkan di zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

“Kemudian kegiatan sektor esensial, antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat, itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” tuturnya.



Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat, paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More