Duh, Beban Utang Pemerintah Sudah Sangat Mengkhawatirkan!
Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:05 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harap-harap cemas dengan kondisi utang pemerintah. Lantaran utang pemerintah telah mencapai Rp6.527,29 triliun atau 41,18% terhadap PDB. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kondisi utang pemerintah sudah dalam level yang sangat mengkhawatirkan.
Ia menjelaskan kemampuan membayar utang pemerintah dibandingkan penerimaan negara sudah diatas 50% pada tahun 2020. Hal ini mengakibatkan pemerintah harus membayar bunga utang yang lebih mahal untuk mendapatkan pinjaman yang baru.
“Kita lihat tren dari beban bunga utang yang harus dibayarkan, jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2021 saja, itu sudah mencapai 25% atau 19% dari penerimaan negara tapi untuk penerimaan pajak saja,”ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/6/2021).
Dengan demikian, lanjut Bhima, seperempat dari penerimaan pajak tersebut telah habis untuk membayar bunga utang Rp373 triliun per tahunnya. Kondisi tersebut tidak hanya membebani pada APBN tahun berjalan, tapi sudah menjadi beban perekonomian dalam jangka panjang.
“Bahkan pemerintah menerbitkan surat utang yang tenornya itu jatuh tempo pada tahun 2070. Artinya sepanjang 50 tahun kedepan Indonesia masih terus melanjutkan pembiayaan untuk menutup utang yang sedang jatuh tempo,”tandasnya.
Ia menjelaskan kemampuan membayar utang pemerintah dibandingkan penerimaan negara sudah diatas 50% pada tahun 2020. Hal ini mengakibatkan pemerintah harus membayar bunga utang yang lebih mahal untuk mendapatkan pinjaman yang baru.
“Kita lihat tren dari beban bunga utang yang harus dibayarkan, jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2021 saja, itu sudah mencapai 25% atau 19% dari penerimaan negara tapi untuk penerimaan pajak saja,”ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/6/2021).
Dengan demikian, lanjut Bhima, seperempat dari penerimaan pajak tersebut telah habis untuk membayar bunga utang Rp373 triliun per tahunnya. Kondisi tersebut tidak hanya membebani pada APBN tahun berjalan, tapi sudah menjadi beban perekonomian dalam jangka panjang.
“Bahkan pemerintah menerbitkan surat utang yang tenornya itu jatuh tempo pada tahun 2070. Artinya sepanjang 50 tahun kedepan Indonesia masih terus melanjutkan pembiayaan untuk menutup utang yang sedang jatuh tempo,”tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda