Waspada! Emiten Sandiaga Uno Jadi Korban Investasi Bodong di Telegram
Rabu, 07 Juli 2021 - 08:40 WIB
Grup Telegram 3
Alamat: https://t.me/Devin_Saratoga
admin: @Devin_Wirawan
Divisi Hukum dan Sekretariat Perusahaan SRTG, Juan Akbar Indraseno mengatakan, segala informasi yang terdapat di akun telegram tersebut termasuk foto, dokumen, atau penggunaan logo, penyebutan nama salah satu atau lebih dari direksi atau dewan komisaris atau pemegang saham utama dipergunakan secara tidak sah dan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Perseroan.
"Sehingga Perseroan tidak bertanggung jawab atas segala hal yang tertera dalam akun telegram tersebut dan atas segala tindakan atau kerugian yang mungkin sudah ditimbulkan oleh admin atau pihak-pihak yang terkait dengan akun Telegram tersebut," ujar Akbar dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/7/2021).
Akbar menambahkan, dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada publik dan khususnya investor dan calon investor, Perseroan pad Senin (5/7/2021) telah melaporkan dugaan tindak pidana melalui Akun Telegram tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Dengan Laporan No. LP/B/3362/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atau berkontribusi dalam menciptakan keberadaan Akun Telegram ini dan menimbulkan kerugian dan/atau pencemaran nama baik Perseroan dan afiliasinya," kata dia.
Perseroan turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap oknum oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan perseroan untuk berinvestasi dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perseroan melalui kontak yang tertera pada website resmi perseroan untuk mendapatkan informasi yang valid.
Alamat: https://t.me/Devin_Saratoga
admin: @Devin_Wirawan
Divisi Hukum dan Sekretariat Perusahaan SRTG, Juan Akbar Indraseno mengatakan, segala informasi yang terdapat di akun telegram tersebut termasuk foto, dokumen, atau penggunaan logo, penyebutan nama salah satu atau lebih dari direksi atau dewan komisaris atau pemegang saham utama dipergunakan secara tidak sah dan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Perseroan.
"Sehingga Perseroan tidak bertanggung jawab atas segala hal yang tertera dalam akun telegram tersebut dan atas segala tindakan atau kerugian yang mungkin sudah ditimbulkan oleh admin atau pihak-pihak yang terkait dengan akun Telegram tersebut," ujar Akbar dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/7/2021).
Akbar menambahkan, dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada publik dan khususnya investor dan calon investor, Perseroan pad Senin (5/7/2021) telah melaporkan dugaan tindak pidana melalui Akun Telegram tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Dengan Laporan No. LP/B/3362/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atau berkontribusi dalam menciptakan keberadaan Akun Telegram ini dan menimbulkan kerugian dan/atau pencemaran nama baik Perseroan dan afiliasinya," kata dia.
Perseroan turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap oknum oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan perseroan untuk berinvestasi dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perseroan melalui kontak yang tertera pada website resmi perseroan untuk mendapatkan informasi yang valid.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda