Kendalikan Covid dengan Desinfeksi Lingkungan, Ahli Usul Revisi Permen PUPR 24/2008

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:12 WIB
Desinfeksi ruangan, ungkap Arif, memberikan satu upaya mencegah pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme, baik yang melekat pada media ruangan maupun pada alat pendingin ruangan.

"HAKLI mendukung dalam peraturan yang akan diusulkan pada rancangan tentang persyaratan sarana fisik bangunan. Faktor kenyamanan dari sisi bersih, sehat dan aman perlu dilakukan upaya preventif melalui desinfeksi lingkungan dengan menggunakan desinfektan yang sesuai ketentuan dan standar serta mempunyai pengaruh yang ramah terhadap lingkungan," paparnya.

Sebagai catatan, sejak pandemi melanda hingga saat ini, sektor usaha di bidang pengendalian hama (pest control) di Indonesia telah banyak melakukan kegiatan disinfeksi lingkungan pada bangunan gedung seperti gedung perkantoran, hotel, apartemen, pergudangan industri dan lain-lain.

Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat kerja, tempat bisnis dan residential (pemukiman). Sayangnya, hal tersebut tidak rutin dilakukan, sehingga mengurangi efektivitas upaya memerangi Covid-19.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More