Usaha Jasa Pengendalian Hama Ikut Terdampak Covid-19
Senin, 13 April 2020 - 14:22 WIB
Ketua Umum ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi (dua dari kanan). Foto/Dok.
JAKARTA - Wabah Covid-19 yang berimbas pada kinerja sektor usaha hotel, restoran dan kafe (horeka) membawa dampak ikutan bagi sektor usaha pengendalian hama. Pasalnya, banyak horeka melakukan efesiensi sampai dengan penutupan usaha selama wabah ini terjadi, dan berdampak pula pada pengurangan ataupun pemberhentian kegiatan pengendalian hama.
Ketua Bidang Diklat Litbang Usaha Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI), Ida Rosyidah, mengatakan dengan pengurangan ataupun pemberhentian kegiatan pest control (pengendalian hama) akan menimbulkan lonjakan populasi hama seperti tikus, kecoa, nyamuk, semut dan serangga hama permukiman lainnya. Sehingga dapat menimbulkan penyakit seperti DBD, leptospirosis, pes, diare, chikungunya dan kerugian lainnya.
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena pengendalian hama sama pentingnya dengan penanggulan Covid-19. Jadi sebaiknya tidak dikesampingkan karena dikhawatirkan populasi hama akan terus meningkat dan nantinya menjadi masalah baru," ungkap Ida.
Menurutnya, pest control merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dalam bangunan gedung, untuk memastikan kesehatan dan keandalan bangunan gedung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Ketua Bidang Diklat Litbang Usaha Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI), Ida Rosyidah, mengatakan dengan pengurangan ataupun pemberhentian kegiatan pest control (pengendalian hama) akan menimbulkan lonjakan populasi hama seperti tikus, kecoa, nyamuk, semut dan serangga hama permukiman lainnya. Sehingga dapat menimbulkan penyakit seperti DBD, leptospirosis, pes, diare, chikungunya dan kerugian lainnya.
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena pengendalian hama sama pentingnya dengan penanggulan Covid-19. Jadi sebaiknya tidak dikesampingkan karena dikhawatirkan populasi hama akan terus meningkat dan nantinya menjadi masalah baru," ungkap Ida.
Menurutnya, pest control merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dalam bangunan gedung, untuk memastikan kesehatan dan keandalan bangunan gedung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Lihat Juga :