Harga Batubara Naik, Ada Kekhawatiran Produsen Pilih Ekspor daripada Pasok Dalam Negeri
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:08 WIB
"Mungkin skenarionya begini, produksi dibuat turun karena pandemi, kemudian minta pemerintah hapus sanksi ketika target DMO tidak terpenuhi, kemudian dikabulkan dengan komitmen harus penuhi pasokan dalam negeri," kata Ikram.
"Tapi ketika perusahaan lebih memilih ekspor karena harga jual tinggi, yang mau penuhi DMO siapa, mau ambil uang dari mana? Sekali lagi ini adalah bisnis. Jika ada keuntungan besar tanpa sanksi, maka dapat dipastikan itu dibangun tidak gratis," lanjutnya.
Kepada media, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim bahwa kebutuhan batubara dalam negeri tetap terpenuhi. Kata dia, ketidaktercapaian target DMO di tahun lalu lantaran permintaan yang menurun, khususnya dari pembangkit listrik sebagai konsumen terbesar dan juga industri.
"Kalau dilihat dari proporsinya, pemenuhan di dalam negeri masih lebih kecil daripada target. Kita tentu saja memprioritaskan, kebutuhan di dalam negeri harus terpenuhi. Itu menjadi prioritas utama," kata Arifin dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, Ikram menilai bahwa dengan lonjakan ekspor batubara akibat harga jual luar negeri tinggi, nantinya dapat memicu laju aktivitas ilegal para penjarah batubara, sehingga penerimaan pajak negera akan berkurang.
Selain itu, kondisi ini juga bisa berdampak pada minimnya ketertarikan perusahaan batubara untuk memenuhi kebutuhan Negeri (PLN dan industri lainnya), karena dengan ekspor batubara nilainya lebih menjanjikan.
Ikram menganjurkan pemerintah tetap mengatur sanksi terkait ketidakpatuhan produsen dalam memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri serta membatasi pemberian kuota ekspor untuk perusahaan.
"Demi menjamin pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri kami merekomendasikan pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis. Pertama, pemerintah harus berani membatasi kuota ekspor perusahaan batubara demi menjamin pasokan dalam negeri," terangnya.
"Kedua, pemerintah harus menjamin Penerapan HBA menyesuaikan siklus harga jual luar negeri, memaksimalkan pengawasan atas penerapan HBA untuk menghindari monopoli dan kekahawatiran para pengusaha batubara soal harga jual dalam negeri. Terakhir, pemerintah harus segera membentuk Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal demi menjaga cadangan energi, mineral dan batubara Indonesia," katanya.
"Tapi ketika perusahaan lebih memilih ekspor karena harga jual tinggi, yang mau penuhi DMO siapa, mau ambil uang dari mana? Sekali lagi ini adalah bisnis. Jika ada keuntungan besar tanpa sanksi, maka dapat dipastikan itu dibangun tidak gratis," lanjutnya.
Kepada media, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim bahwa kebutuhan batubara dalam negeri tetap terpenuhi. Kata dia, ketidaktercapaian target DMO di tahun lalu lantaran permintaan yang menurun, khususnya dari pembangkit listrik sebagai konsumen terbesar dan juga industri.
"Kalau dilihat dari proporsinya, pemenuhan di dalam negeri masih lebih kecil daripada target. Kita tentu saja memprioritaskan, kebutuhan di dalam negeri harus terpenuhi. Itu menjadi prioritas utama," kata Arifin dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, Ikram menilai bahwa dengan lonjakan ekspor batubara akibat harga jual luar negeri tinggi, nantinya dapat memicu laju aktivitas ilegal para penjarah batubara, sehingga penerimaan pajak negera akan berkurang.
Selain itu, kondisi ini juga bisa berdampak pada minimnya ketertarikan perusahaan batubara untuk memenuhi kebutuhan Negeri (PLN dan industri lainnya), karena dengan ekspor batubara nilainya lebih menjanjikan.
Ikram menganjurkan pemerintah tetap mengatur sanksi terkait ketidakpatuhan produsen dalam memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri serta membatasi pemberian kuota ekspor untuk perusahaan.
"Demi menjamin pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri kami merekomendasikan pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis. Pertama, pemerintah harus berani membatasi kuota ekspor perusahaan batubara demi menjamin pasokan dalam negeri," terangnya.
"Kedua, pemerintah harus menjamin Penerapan HBA menyesuaikan siklus harga jual luar negeri, memaksimalkan pengawasan atas penerapan HBA untuk menghindari monopoli dan kekahawatiran para pengusaha batubara soal harga jual dalam negeri. Terakhir, pemerintah harus segera membentuk Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal demi menjaga cadangan energi, mineral dan batubara Indonesia," katanya.
tulis komentar anda