Asuransi Tidak Cuma Soal Kesehatan dan Kendaraan, Aset Properti Juga Penting

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:21 WIB
Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:

a) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000

Rate = 0.0294%

Premi yang harus dibayar = Rp 100.000.000 x 0.0294% = Rp 29.400

b) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000

Rate Kebaran = 0.0294%

Rate Banjir = 0.05% (Rate wilayah Jakarta)

Rate RSMDCC = 0.01%
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More