Asuransi Tidak Cuma Soal Kesehatan dan Kendaraan, Aset Properti Juga Penting
Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:21 WIB
Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:
a) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate = 0.0294%
Premi yang harus dibayar = Rp 100.000.000 x 0.0294% = Rp 29.400
b) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate Kebaran = 0.0294%
Rate Banjir = 0.05% (Rate wilayah Jakarta)
Rate RSMDCC = 0.01%
a) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate = 0.0294%
Premi yang harus dibayar = Rp 100.000.000 x 0.0294% = Rp 29.400
b) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate Kebaran = 0.0294%
Rate Banjir = 0.05% (Rate wilayah Jakarta)
Rate RSMDCC = 0.01%
Lihat Juga :
tulis komentar anda