Asuransi Tidak Cuma Soal Kesehatan dan Kendaraan, Aset Properti Juga Penting

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:21 WIB
Untuk mengetahui kisaran premi asurans properti MPMInsurance, bisa dipelajari berdasarkan ilustrasi berikut.

Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:

a) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000

Rate = 0.0294%

Premi yang harus dibayar = Rp 100.000.000 x 0.0294% = Rp 29.400

b) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000

Rate Kebaran = 0.0294%

Rate Banjir = 0.05% (Rate wilayah Jakarta)

Rate RSMDCC = 0.01%

Rate Gempa Bumi = 0.135% (Rate wilayah Jakarta)

Rate Lainnya = 0.01%

Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.2344% = Rp 234.400

c) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Gempa Bumi

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000

Rate Gempa Bumi = 0.135%

Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.135% = Rp 135.000

"Syarat untuk menjadi pemegang polis asuransi property di MPMInsurance sangat mudah yaitu hanya dengan melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. Setelah itu akan dilakukan survey jika dibutuhkan untuk meninjau lebih lanjut terkait lokasi bangunan yang diikutsertakan dalam asuransi," paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More