Masalah PHK Pekerjanya Mengemuka, Chevron Beri Penjelasan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 22:36 WIB
"PKB kami buat dengan sangat jelas dan tanpa perlu penafsiran apa pun. Seharusnya HRIR menjalankan proses pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan peringatan tertulis sebagaimana ketentuan perundangan. Kami mencatat, banyak sekali pelanggaran PKB yang telah terjadi menyangkut hak pekerja," kata Ruslan Husin.
Baca juga:Baru Terkuak, Ini Penyebab Sebenarnya Kane Tidak Ikut Latihan Tottenham
Sementara itu, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo menyatakan, pihaknya dalam menjalankan operasi selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak terbatas dalam dalam penanganan PHK melainkan juga terhadap faktor lain terkait PHK itu sendiri.
Menurut Sonitha, hubungan kerja PT CPI dan karyawannya diatur oleh dan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati PT CPI dengan serikat pekerja selaku perwakilan karyawan.
"PT CPI menghormati hak setiap karyawan untuk menyampaikan pendapat, kami juga menghormati keputusan yang ditetapkan lembaga peradilan Republik Indonesia," kata Sonitha.
Sonitha, menambahkan, Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua orang pegawai, yaitu YT dan NOF. Pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya (ROF dan AB) juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin Perusahaan dengan tujuan menjaga nilai-nilai dan kinerja perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif," tandas Sonitha.
Baca juga:Baru Terkuak, Ini Penyebab Sebenarnya Kane Tidak Ikut Latihan Tottenham
Sementara itu, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo menyatakan, pihaknya dalam menjalankan operasi selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak terbatas dalam dalam penanganan PHK melainkan juga terhadap faktor lain terkait PHK itu sendiri.
Menurut Sonitha, hubungan kerja PT CPI dan karyawannya diatur oleh dan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati PT CPI dengan serikat pekerja selaku perwakilan karyawan.
"PT CPI menghormati hak setiap karyawan untuk menyampaikan pendapat, kami juga menghormati keputusan yang ditetapkan lembaga peradilan Republik Indonesia," kata Sonitha.
Sonitha, menambahkan, Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua orang pegawai, yaitu YT dan NOF. Pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya (ROF dan AB) juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin Perusahaan dengan tujuan menjaga nilai-nilai dan kinerja perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif," tandas Sonitha.
(uka)
tulis komentar anda