Kantin Kendal Jajal Langsung Sistem OSS Berbasis Risiko dan Ngobrol Bareng Jokowi
Senin, 09 Agustus 2021 - 18:16 WIB
JAKARTA - Dalam proses peluncuran Online Single Submission (OSS) dilakukan wawancara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan beberapa pengusaha dari beberapa wilayah tanah air, sekaligus mencoba sistemnya. Salah satu pengusaha yang berkesempatan adalah Rayhan, selaku Direktur Wihrasa Group, PT Wihrasa Mitra Boga Internasional, yang juga selaku pemilik Kantin Kendal, Juice Station dan Sayur Kendal.
Kantin yang mengusung konsep fresh, non msg dan pengawet, menggunakan produk sayuran dari usaha kebun sendiri yang berlokasi di Depok (NKV).
Melalui kesempatan ini, Rayhan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden dan Kementerian Investasi/BKPM yang telah menginisiasi sistem OSS ini sehingga mempermudah izin usaha kecil seperti ini yang telah diuji coba secara langsung juga.
Oleh karenanya Rayhan mengajak partisipasi rekan rekan usahawan lain untuk ikut menggunakan sistem ini untuk menjamin keberlangsungan usahanya.
"Semoga niat dan harapan dalam usaha bersama memperbaiki iklim investasi di negara kita dapat terwujud melalui rangkaian inovasi seperti sistem OSS berbasis resiko ini untuk Indonesia yang beradab," tutur Rayhan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ivestasi/BKPM meluncurkan program Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dengan tujuan mempermudah perizinan investasi.
Sistem ini diluncurkan sebagai amanah dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dalam memberikan kepastian, kemudahan bagi pengusaha secara efektif dan efisien serta transparan dalam melakukan perizinan berusaha.
Hal ini sekaligus merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peluncuran dan peresmian program ini dilaksanakan pada hari ini Senin, 9 Agustus 2021 melalui media daring (dalam jaringan) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana hal tersebut diharapkan dapat membuat iklim usaha dan investasi menjadi lebih efisien dan efektif karena terintegrasi dengan adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah terkait izin teknis.
Selain itu sistem ini berbasis risiko juga membagi klasifikasi jenis usaha beradasarkan kategori risiko usaha kecil, menengah dan besar. Dengan demikian semakin risikonya rendah maka perizinan lebih ringkas.
Kantin yang mengusung konsep fresh, non msg dan pengawet, menggunakan produk sayuran dari usaha kebun sendiri yang berlokasi di Depok (NKV).
Melalui kesempatan ini, Rayhan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden dan Kementerian Investasi/BKPM yang telah menginisiasi sistem OSS ini sehingga mempermudah izin usaha kecil seperti ini yang telah diuji coba secara langsung juga.
Oleh karenanya Rayhan mengajak partisipasi rekan rekan usahawan lain untuk ikut menggunakan sistem ini untuk menjamin keberlangsungan usahanya.
"Semoga niat dan harapan dalam usaha bersama memperbaiki iklim investasi di negara kita dapat terwujud melalui rangkaian inovasi seperti sistem OSS berbasis resiko ini untuk Indonesia yang beradab," tutur Rayhan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ivestasi/BKPM meluncurkan program Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dengan tujuan mempermudah perizinan investasi.
Sistem ini diluncurkan sebagai amanah dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dalam memberikan kepastian, kemudahan bagi pengusaha secara efektif dan efisien serta transparan dalam melakukan perizinan berusaha.
Baca Juga
Hal ini sekaligus merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peluncuran dan peresmian program ini dilaksanakan pada hari ini Senin, 9 Agustus 2021 melalui media daring (dalam jaringan) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana hal tersebut diharapkan dapat membuat iklim usaha dan investasi menjadi lebih efisien dan efektif karena terintegrasi dengan adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah terkait izin teknis.
Selain itu sistem ini berbasis risiko juga membagi klasifikasi jenis usaha beradasarkan kategori risiko usaha kecil, menengah dan besar. Dengan demikian semakin risikonya rendah maka perizinan lebih ringkas.
(akr)
tulis komentar anda