Cicilan Segambreng, Begini Cara Nego Utang ke Bank
Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:00 WIB
Kebijakan Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan, berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sektor usaha yang terdampak pandemi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Segera hubungi perusahaan pemberi pinjaman untuk mengurus keringanan cicilan saat pandemi Covid-19 atau terjadi bencana lain.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan, berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sektor usaha yang terdampak pandemi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Segera hubungi perusahaan pemberi pinjaman untuk mengurus keringanan cicilan saat pandemi Covid-19 atau terjadi bencana lain.
(nng)
tulis komentar anda