Cicilan Segambreng, Begini Cara Nego Utang ke Bank

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:00 WIB
Kebijakan Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan, berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sektor usaha yang terdampak pandemi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Segera hubungi perusahaan pemberi pinjaman untuk mengurus keringanan cicilan saat pandemi Covid-19 atau terjadi bencana lain.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More