Pemerintah Siap Terapkan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Selasa, 24 Agustus 2021 - 22:18 WIB
Pandemi tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi. Pandemi menyebabkan hilangnya pekerjaan, berkurangnya pendapatan, dan meningkatkan hambatan untuk mengakses pelayanan dasar, berakibat pada naiknya angka kemiskinan di Indonesia. Setelah mengalami kenaikan pada bulan September 2020, angka kemiskinan pada Maret 2021 sedikit mengalami penurunan, namun tetap dua digit yaitu sebesar 10,14%, dengan tingkat kemiskinan ekstrem sekitar 4%.

Untuk merespon pandemi Covid-19, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, pemerintah menambah anggaran bantuan sosial sebesar Rp110 triliun. Pada pertengahan 2020, anggaran penanganan Covid-19 dilebur ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 dan jumlahnya pun meningkat menjadi Rp203,9 triliun. Sementara pada tahun 2021 ini anggaran PEN untuk program perlindungan sosial sebesar Rp187,8 triliun.



Di sebagian daerah, Puskesos-SLRT telah membantu pendataan, penyaluran, dan memperluas informasi yang lebih merata kepada penduduk desa terkait bantuan sosial maupun informasi pelayanan lainnya, antara lain pelayanan Kesehatan selama pandemi.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menambahkan pemerintah tidak hanya sekedar membantu, tapi juga memikirkan bagaimana caranya penduduk miskin bisa mengakses ekonomi lebih baik lagi.

“Kuncinya hanya satu, berikan ruang kepada desa untuk mengkonsolidasi dan mengelola semua mekanisme rujukan yang telah disiapkan. Amanat ini sejalan dengan optimalisasi peran strategis Puskesos-SLRT untuk memperkuat pelayanan sosial dan pengurangan kemiskinan ekstrem di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More