Beranikah Jokowi Tangkap Perampok Dana BLBI di Singapura? Ini Jawabannya
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 22:47 WIB
Ia menjelaskan bahwa bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara, yaitu surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh Bank Indonesia.
Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokok juga bunga utang. Guna mengurangi atau mengompensasi penyelamatan perbankan, maka kemudian pemilik bank atau debitur harus mengembalikan dana tersebut.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkpakan bahwa sebetulnya persoalan itu muncul sudah cukup lama namun sampai sekarang masih terus menanggung biaya pokok hingga bunga utang. Biaya tersebut yang sekarang melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikurangi.
"Caranya, kita melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun yang lalu apakah sebagai pemilik bank atau sebagai peminjam di bank yang dibantu oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokok juga bunga utang. Guna mengurangi atau mengompensasi penyelamatan perbankan, maka kemudian pemilik bank atau debitur harus mengembalikan dana tersebut.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkpakan bahwa sebetulnya persoalan itu muncul sudah cukup lama namun sampai sekarang masih terus menanggung biaya pokok hingga bunga utang. Biaya tersebut yang sekarang melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikurangi.
"Caranya, kita melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun yang lalu apakah sebagai pemilik bank atau sebagai peminjam di bank yang dibantu oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda