Resmi! Mulai Hari Ini Diskon Pajak Mobil Baru Diturunkan Sri Mulyani Jadi 25%

Rabu, 01 September 2021 - 11:54 WIB
Kemenkeu telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPNBM turun menjadi 25% dari sebelumnya 100%. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) . Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPNBM turun menjadi 25% produk otomotif dengan diskon sebelumnya penuh 100%.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Berakhir Bulan Ini, Tenang Masih Ada Insentif Lain Lagi



Ketentuan tersebut tertulis dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 100% selesai atau rampung sampai dengan 31 Agustus 2021.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah,” seperti dikutip dalam Peraturan Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!