Resmi! Mulai Hari Ini Diskon Pajak Mobil Baru Diturunkan Sri Mulyani Jadi 25%

Rabu, 01 September 2021 - 11:54 WIB
Dalam peraturan pemerintah terbaru terkait PnBM yang tertulis atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah mulai 1 September 2021 hingga bulan Desember 2021 sebesar 25%.

“Insentif sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021,” terangnya.

Baca Juga: Dongkrak Penjualan, Tapi Diskon Pajak Mobil Belum Genjot Ekonomi Secara Signifikan

Sebelumnya adapun pajak insentif pemerintah sebanyak 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!