Begini Cara Membuat NPWP Online, Mudah Kok!

Rabu, 01 September 2021 - 13:08 WIB
1. Buka website registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif pendaftar.

3. Aktivasi akun dengan membuka pesan konfirmasi yang dikirim lewat email.

4. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.

5. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.

6. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak via pos.

Nah, mudah bukan? Anda tidak perlu lagi repot mendatangi kantor pajak, sekaligus mendukung upaya pemerintah meminimalkan risiko penjangkitan di masa pandemi ini.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More