Pembangunan Rendah Karbon Berkelanjutan Butuh Pendekatan Yurisdiksi
Jum'at, 03 September 2021 - 16:53 WIB
“Melalui dialog ini rekan-rekan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang strategi yang berhasil maupun dapat mengidentifikasi kesenjangan dan harmonisasi kebijakan dari peraturan yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. Serta memberikan rekomendasi yang holistik dan mengidentifikasi ide-ide kolektif lebih lanjut guna mempercepat investasi masuk ke dalam yurisdiksi,” ujar Regional Director TFA Southeast Asia, Rizal Algamar dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Dalam Paris Climate Agreement 2015 yang lalu, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengintegrasikan agenda Perubahan Iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Lebih lanjut komitmen ini diterjemahkan di dalam Low Carbon Development Indonesia (LCDI) serta Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai mekanisme implementasi untuk mencapai Nationally Determined Contribution(NDC).
Implementasi kebijakan LCDI juga akan berkontribusi pada pencapaian Visi Indonesia tahun 2045 dalam mengutamakan pelaksanaan pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan. Pendekatan Yurisdiksi berperan sebagai mekanisme integrasi lintas-sektoral dan lintas regional untuk mengakselerasi komitmen pemerintah di tingkat yurisdiksi.
Dalam Paris Climate Agreement 2015 yang lalu, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengintegrasikan agenda Perubahan Iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Lebih lanjut komitmen ini diterjemahkan di dalam Low Carbon Development Indonesia (LCDI) serta Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai mekanisme implementasi untuk mencapai Nationally Determined Contribution(NDC).
Implementasi kebijakan LCDI juga akan berkontribusi pada pencapaian Visi Indonesia tahun 2045 dalam mengutamakan pelaksanaan pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan. Pendekatan Yurisdiksi berperan sebagai mekanisme integrasi lintas-sektoral dan lintas regional untuk mengakselerasi komitmen pemerintah di tingkat yurisdiksi.
(akr)
tulis komentar anda