Waspada! Utang 'Bank Plecit' Bisa Bikin Bunda Sengsara
Kamis, 09 September 2021 - 14:45 WIB
Ilutrasi beban berat terlilit utang Bank Plecit. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat meminjam uang dari Bank Titil atau Bank Plecit . Pasalnya sudah banyak contoh ibu rumah tangga menjadi sengsara karena terlilit utang dari rentenir tersebut.
"Tolong utang jangan di rentenir. Mencari utang yang tepat ke bank yang resmi tapi jangan ke rentenir," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara video virtual, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta
Dia menyarankan para pelaku usaha untuk melakukan pinjaman langsung kepada pemerintah. Pengajuan pinjaman bisa dilakukan melalui Bank BRI, PNM atau lembaga lain yang resmi milik pemerintah atau dibawah naungan BUMN.
"Tolong utang jangan di rentenir. Mencari utang yang tepat ke bank yang resmi tapi jangan ke rentenir," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara video virtual, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta
Dia menyarankan para pelaku usaha untuk melakukan pinjaman langsung kepada pemerintah. Pengajuan pinjaman bisa dilakukan melalui Bank BRI, PNM atau lembaga lain yang resmi milik pemerintah atau dibawah naungan BUMN.
Lihat Juga :