Waspada! Utang 'Bank Plecit' Bisa Bikin Bunda Sengsara

Kamis, 09 September 2021 - 14:45 WIB
Ilutrasi beban berat terlilit utang Bank Plecit. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat meminjam uang dari Bank Titil atau Bank Plecit . Pasalnya sudah banyak contoh ibu rumah tangga menjadi sengsara karena terlilit utang dari rentenir tersebut.

"Tolong utang jangan di rentenir. Mencari utang yang tepat ke bank yang resmi tapi jangan ke rentenir," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara video virtual, Kamis (9/9/2021).



Dia menyarankan para pelaku usaha untuk melakukan pinjaman langsung kepada pemerintah. Pengajuan pinjaman bisa dilakukan melalui Bank BRI, PNM atau lembaga lain yang resmi milik pemerintah atau dibawah naungan BUMN.

Melalui PMN atau Bank BRI pemerintah memiliki program pinjaman dengan bunga 3 persen. Selain itu, selama 6 bulan debitur juga tidak perlu membayar cicilan. "Pemerintah punya program bunga 3 persen dan selama 6 bulan tidak perlu bayar. Jadi jangan ke rentenir hubungi PNM atau BRI," katanya.





Dia memenawarkan tambahan modal usaha yang bisa didapat dengan pinjaman dari pemerintah. "Kalau ibu biasanya sehari Rp50 ribu. Ini dikalikan bisa dapat Rp1,2 juta uangnya bisa dipakai untuk usaha," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More