Taksi Terbang Listrik Hadir, Sandiaga Sebut Indonesia Pasar Potensial

Jum'at, 17 September 2021 - 07:55 WIB
“Jadi ini memang harapan kita semua ke depan, namun intinya persyaratan administratif dan standar keamanannya harus terlebih dahulu dipenuhi dan dikedepankan sebelum dapat benar-benar diterapkan di Indonesia,” katanya.

Pengamat pariwisata Sapta Nirwandar berpendapat, untuk mengoperasikan taksi terbang di kawasan pariwisata Tanah Air harus ada kajian terlebih dahulu. Moda transportasi baru seperti taksi udara ini memang menawarkan daya tarik di wilayah wisata.

Dia mencontohkan di Maladewa atau Maldives ada sarana transportasi sea plane yang cukup popular. Moda itu digunakan karena kondisi wilayah di sana terdiri atas pulau-pulau.

“Namun, untuk di Indonesia taksi terbang harus dikaji terlebih dulu seperti apa dan segmennya apa. Juga soal harga tentu menjadi pertimbangan tersendiri,” katanya.

Kendati demikian, dia mengakui keberadaan taksi terbang akan bisa memajukan pariwisata yang mempunyai nilai tinggi. Hal itu tidak mustahil dilakukan asalkan ditata dengan baik dan bisa diterima oleh pasar.

Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno mengatakan, mobilitas di Pulau Bali sangat tinggi. Jika ke depan taksi terbang beroperasi, maka seharusnya jangan sampai bersinggungan dengan bandara yang ada di sana.

“Wisata kan banyaknya di Bali, tapi di sana juga ada KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) yang ada di Bandara Ngurah Rai. Nah, itu tidak boleh bersinggungan. Jadi, harus lebih dipertimbangkan nantinya, peraturan menterinya harus jelas,” katanya.

Dia menyarankan, taksi terbang nanti harus mempunyai rute khusus seperti penerbangan udara lainnya. Djoko melihat segala hal mungkin terwujud jika melihat potensi yang ada saat ini. Hanya, yang perlu diperhatikan adalah soal keselamatan.

Perlu Inovasi

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai, Indonesia memerlukan inovasi di sektor transportasi. Menurutnya, banyak permasalahan di sektor tersebut, mulai dari kemacetan serta minimnya moda transportasi massal yang aman dan nyaman, serta polusi menjadi ancaman.

“Sehingga opsi taksi terbang ini bisa saja dikaji untuk diterapkan di Indonesia. Sekali lagi dikaji karena banyak kebijakan publik kita dilakukan bukan berdasar kajian mendalam atau secara sainstifik lemah,” katanya kepada KORAN SINDO.

Abdul Fikri membenarkan bahwa Indonesia menjadi incaran negara produsen taksi terbang. Dia melihat ketika pandemi ini seluruh peralatan dan obat-obatan dibeli untuk pencegahan. Maka itu, juga bisa terjadi di sektor transportasi di mana nanti Indonesia menjadi pasar yang sangat empuk bagi negara produsen.

“Sehingga taksi terbang ini tampaknya akan seperti itu. Padahal, kita ini kan negara yang secara sains dan teknologi tidak terlalu tertinggal sehingga potensi memproduksi sendiri mestinya mampu,” tukasnya.

Terkait dengan regulasi, kata dia, Indonesia belum menetapkan dengan jelas kategorisasi dari taksi terbang analoginya dengan pesawat terbang, helikopter, maupun pesawat udara tanpa awak (PUTA).

“Tidak boleh kita lantas bermasalah gegara payung hukum yang belum jelas,” timpalnya.

Soal potensi pasar, sambung dia, tentu baik atau sangat prospektif ke depan terutama untuk memulihkan destinasi wisata di Indonesia. Dengan mendukung konsep amenitas, aksesibilitas, dan atraksi (3A) Kemenparekraf, maka taksi terbang ini akan menaikkan tingkat kemudahan aksesibilitas. “Namun, semua pihak harus segera koordinasi untuk mengalkulasi peta kebutuhan dan resiko dari moda baru ini,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) Ahmad Sahroni menilai, kehadiran taksi terbang di Indonesia menunjukan bahwa Indonesia melek dengan perkembangan zaman dan kita tidak ketinggalan dengan negara lain. Bagi IMI, kata pria yang karib disapa Roni ini, jika di beberapa negara sudah bisa menyediakan taksi terbang dan ramah lingkungan, maka Indonesia pun bisa.

“Nah, dengan mampu mengikuti perkembangan teknologi, itu menjadi prospek awal taksi terbang di Indonesia. Kan saat ini tidak semua negara bisa menyediakan fasilitas tersebut,” tegas Roni.

Pengusaha yang kini menjabat wakil ketua Komisi III DPR ini mengungkapkan, Indonesia menjadi incaran produsen taksi terbang dari berbagai dunia karena pasar dalam negeri bisa beradaptasi dengan teknologi dan mau menerima kemajuan teknologi tersebut.

Roni mengatakan, saat ini mobil terbang masih dikategorikan sebagai pesawat udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengaturan tentang mobil terbang ini berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk perkembangan terbaru ihwal kebijakan tersebut, tutur Roni, saat ini Kemenhub sedang mengevaluasi permohonan uji coba mobil terbang atau taksi terbang di Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More