Ini 5 Desain Program PEN yang Disiapkan Pemerintah
Kamis, 30 September 2021 - 15:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah membagi 5 bagian besar proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19 . Dari 5 bagian ini, komponen kesehatan memperoleh alokasi anggaran terbesar.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan, yang pertama adalah komponen kesehatan. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk mendorong fungsi kesehatan seperti pelaksanaan tracing, testing, treatment, serta isolasi pasien.
Selanjutnya, yang ketiga adalah program-program prioritas di kementerian/lembaga (K/L). Dengan turunnya kasus penularan akhir-akhir ini, program-program K/L bisa didorong lebih cepat karena program-program ini dimaksudkan sebagai program program padat karya.
Keempat adalah pemberian insentif pajak. Wamenkeu menyebut bahwa PPh pasal 25, PPh pasal 22 dan PPnBM untuk kendaraan bermotor diberikan relaksasi, kemudian PPN untuk properti serta pajak final UMKM juga ditanggung pemerintah.
Pemerintah mengharapkan pemberian insentif perpajakan ini bisa memberikan dukungan bagi masyarakat dan dunia usaha guna melewati masa sulit akibat pandemi.
"Dan yang terakhir adalah dukungan UMKM dan korporasi, yang diantaranya pemberian subsidi bunga KUR dan penempatan dana pemerintah di perbankan. Pemerintah menaruh uang di Himbara dan juga di bank-bank pembangunan daerah, harapannya tentu supaya uang yang diberikan itu kemudian dipakai untuk menggulirkan kredit," jelasnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan, yang pertama adalah komponen kesehatan. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk mendorong fungsi kesehatan seperti pelaksanaan tracing, testing, treatment, serta isolasi pasien.
Selanjutnya, yang ketiga adalah program-program prioritas di kementerian/lembaga (K/L). Dengan turunnya kasus penularan akhir-akhir ini, program-program K/L bisa didorong lebih cepat karena program-program ini dimaksudkan sebagai program program padat karya.
Keempat adalah pemberian insentif pajak. Wamenkeu menyebut bahwa PPh pasal 25, PPh pasal 22 dan PPnBM untuk kendaraan bermotor diberikan relaksasi, kemudian PPN untuk properti serta pajak final UMKM juga ditanggung pemerintah.
Pemerintah mengharapkan pemberian insentif perpajakan ini bisa memberikan dukungan bagi masyarakat dan dunia usaha guna melewati masa sulit akibat pandemi.
"Dan yang terakhir adalah dukungan UMKM dan korporasi, yang diantaranya pemberian subsidi bunga KUR dan penempatan dana pemerintah di perbankan. Pemerintah menaruh uang di Himbara dan juga di bank-bank pembangunan daerah, harapannya tentu supaya uang yang diberikan itu kemudian dipakai untuk menggulirkan kredit," jelasnya.
(fai)
tulis komentar anda