Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Minggu, 03 Oktober 2021 - 13:30 WIB
B. Sebesar 8% atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau
2. Surat berharga negara
C. Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
2. Diinvestasikan pada:
a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) Surat berharga negara
D. Sebesar 8% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
1. Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau
2. Surat berharga negara
C. Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
2. Diinvestasikan pada:
a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) Surat berharga negara
D. Sebesar 8% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
1. Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tulis komentar anda