Laju Ekspor Biji Kakao Sulsel Tetap Kencang di Masa Pandemi Covid-19
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 12:38 WIB
Lebih jauh, Lutfie menjelaskan semakin menggeliatnya laju ekspor membuat pihaknya tentu mesti semakin ketat dan jeli dalam pengawasan. Pihaknya pun mengingatkan agar setiap kegiatan lalulintas produk pertanian itu harus dilaporkan ke pejabat Karantina Pertanian guna memastikan komoditas itu aman dan sehat serta ekspor bisa semakin lancar dan meningkat.
Baca Juga: Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Pejabat Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Sukmawati Saleh, membenarkan adanya dua ton biji kakao yang siap diekspor ke Jepang. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap komoditas pertanian tersebut yang diketahui berasal dari berbagai wilayah di Sulsel.
"Biji kakao ini adalah ekspor perdana yang akan dilakukan oleh PT. KIC. Pemeriksaan yang dilakukan berupa kelengkapan dokumen persyaratan ekspor dan pemeriksaan kesehatan terhadap biji kakao yang akan dikirim," bebernya.
Sukmawati menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna memastikan biji kakao itu bebas dari hama penyakit. Setelah dinyatakan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau OPTK, maka dilakukan pembebasan dengan penerbitan Phytosanitary Certificate (Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan).
Baca Juga: Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Pejabat Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Sukmawati Saleh, membenarkan adanya dua ton biji kakao yang siap diekspor ke Jepang. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap komoditas pertanian tersebut yang diketahui berasal dari berbagai wilayah di Sulsel.
"Biji kakao ini adalah ekspor perdana yang akan dilakukan oleh PT. KIC. Pemeriksaan yang dilakukan berupa kelengkapan dokumen persyaratan ekspor dan pemeriksaan kesehatan terhadap biji kakao yang akan dikirim," bebernya.
Sukmawati menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna memastikan biji kakao itu bebas dari hama penyakit. Setelah dinyatakan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau OPTK, maka dilakukan pembebasan dengan penerbitan Phytosanitary Certificate (Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan).
(tri)
tulis komentar anda