Luhut Jadi Komandan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jubir Airlangga Meluruskan

Minggu, 10 Oktober 2021 - 16:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait adanya penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Hal tersebut disampaikan melalui Jubir Kemenko Perekonomian Alia Karenina. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinatir (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait adanya penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) . Hal tersebut disampaikan melalui Jubir Kemenko Perekonomian Alia Karenina.

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada peralihan pimpinan Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung , dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia - China (KCIC) ke Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto,” ujar dia melaui pernyataan tertulis yang diterima MNC Portal, Minggu (10/10/2021).



Alia menuturkan, Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan PSN (Proyek Strategis Nasional) dalam pemulihan ekonomi nasional.



Lebih lanjut dia menjelaskan, Perpres No. 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.

Oleh karena itu, sesuai dengan tugas-fungsinya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim yang saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves, sudah menangani pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan Perpres tersebut.

“Dengan demikian sejak 2019, Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves,” ucap Alia.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Adapun keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More