Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
Senin, 11 Oktober 2021 - 14:15 WIB
Pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II dinilai hanya memberi ruang bagi pengemplang pajak yang tahun 2016 lalu telah mendapat kesempatan serupa. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pengampunan pajak ( tax amnesty ) jilid II tahun depan belum tentu efektif. Bahkan, Bhima menyebut tax amnesty hanya akan membuat pengemplang pajak semakin bahagia.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022
"Banyak yang berasumsi kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Ini juga belum tentu efektif. Akibatnya, tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak dan mereka akan bahagia," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).
Bhima menyebut tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur. Bukannya mendorong kepatuhan pajak, program itu justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tax amnesty pada 2016 lalu, yang belum tentu juga akan ikut. "Yang terjadi justru ada penurunan dan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang lagi," tandasnya.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022
"Banyak yang berasumsi kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Ini juga belum tentu efektif. Akibatnya, tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak dan mereka akan bahagia," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).
Bhima menyebut tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur. Bukannya mendorong kepatuhan pajak, program itu justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tax amnesty pada 2016 lalu, yang belum tentu juga akan ikut. "Yang terjadi justru ada penurunan dan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang lagi," tandasnya.
Lihat Juga :