Sri Mulyani Pastikan Daerah Kantongi Tambahan Dana Insentif

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:57 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam perubahan postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, dana insentif dari pemerintah pusat ke pemda akan mendapatkan tambahan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah daerah (Pemda) turut mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Pasalnya, pemda memiliki peranan penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

( )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam perubahan postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, dana insentif dari pemerintah pusat ke pemda akan mendapatkan tambahan sebesar Rp5 triliun serta dana alokasi khusus (DAK) fisik.



"Kita memasukkan di dalam postur APBN revisi dana insentif daerah tambahan sebesar Rp5 triliun serta dana alokasi khusus fisik untuk mendukung pemerintah daerah yang akan melakukan program-program swakelola padat karya yang menggunakan tenaga lokal," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakam dalam program padat karya yang dilakukan di daerah-daerah bisa diselesaikan dalam kurun waktu lima bulan ke depan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020. "Kami mengalokasikan Rp8,7 triliun," kata dia.

Selain itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan bahwa dalam ratas tadi Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan untuk menaikkan fasilitas pinjaman ke pemda sebesar Rp1 triliun.

"Saat ini yang tadi dibahas Rp1 triliun, presiden untuk meminta kami membuat kajian mengenai kebutuhan pemerintah daerah yang menghadapi kondisi penerimaan asli daerah turun drastis akibat Covid-19 dan penerapan PSBB untuk bisa mendapatkan akses pinjaman sehingga mereka bisa melakukan program-program daerah dalam penanganan Covid-19 maupun memulihkan ekonominya," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More