Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:45 WIB
Inmendagri No. 53 Tahun 2021 mewajibkan seluruh penumpang pesawat melakukan tes PCR. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat melakukan tes PCR. Melalui regulasi tersebut maka rapid test antigen tak lagi diakui.

"Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini kontradiktif. Didalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR tidak mengakui lagi tes antigen," kata Alvien Lie melalui keterangan resmi , Kamis (22/10/2021).



Baca Juga: Harga Tes PCR Turun, Alvin Lie: Penerbangan Tetap Sulit Bangkit

Alvin pun mempertanyakan kebijakan pemerintah tak mengakui tes antigen untuk syarat perjalanan penumpang pesawat. Pasalnya, tes antigen masih menjadi instrumen resmi pemerintah dalam deteksi penyebaran Covid-19. "Inmendagri terbaru ini bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya cukup dengan tes antigen," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!