Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:45 WIB
Inmendagri No. 53 Tahun 2021 mewajibkan seluruh penumpang pesawat melakukan tes PCR. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat melakukan tes PCR. Melalui regulasi tersebut maka rapid test antigen tak lagi diakui.

"Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini kontradiktif. Didalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR tidak mengakui lagi tes antigen," kata Alvien Lie melalui keterangan resmi , Kamis (22/10/2021).





Alvin pun mempertanyakan kebijakan pemerintah tak mengakui tes antigen untuk syarat perjalanan penumpang pesawat. Pasalnya, tes antigen masih menjadi instrumen resmi pemerintah dalam deteksi penyebaran Covid-19. "Inmendagri terbaru ini bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya cukup dengan tes antigen," paparnya.

Ia menyarankan agar aturan terkait transportasi dilakukan Kementerian Perhubungan bukan Kementerian Dalam Negeri. "Hingga hari ini Satgas Covid-19 dan Kemenhub belum menerbitkan SE yang selaras dengan Inmendagri dan per tanggal 20 kemarin Satgas Covid-19 belum menerbitkan SE baru yang mengubah SE Nomor 17 Tahun 2021," kata dia.



Sebagai informasi, Kemenhub melaporkan masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More