Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:45 WIB
Ia menyarankan agar aturan terkait transportasi dilakukan Kementerian Perhubungan bukan Kementerian Dalam Negeri. "Hingga hari ini Satgas Covid-19 dan Kemenhub belum menerbitkan SE yang selaras dengan Inmendagri dan per tanggal 20 kemarin Satgas Covid-19 belum menerbitkan SE baru yang mengubah SE Nomor 17 Tahun 2021," kata dia.

Baca Juga: Penumpang Maskapai Ini Tak Perlu Lagi Kenakan Masker Selama Penerbangan

Sebagai informasi, Kemenhub melaporkan masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!