Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya
Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:01 WIB
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan terhenti.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016-September 2016 namun tidak diindahkan.
5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G|}AZUPN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
Terkait 7 fakta tersebut, maka Heru menegaskan bahwa pemberitaan tersebut salah sasaran.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016-September 2016 namun tidak diindahkan.
5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G|}AZUPN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
Terkait 7 fakta tersebut, maka Heru menegaskan bahwa pemberitaan tersebut salah sasaran.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda